Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini mendapat banyak sorotan publik, pasalnya melibatkan kerugian negara yang angkanya sangat fantastis.
Diketahui, Kejaksaan Agung menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN,
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie,
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019,
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019,
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa daftar itu masih bisa bertambah. Siapa yang bakal dijerat?
"Nanti kita kabari," kata Ketut kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," imbuh Ketut.
Kabar terakhir Kejagung menyita lima smelter timah di Bangka Belitung (Babel). Namun aset itu tetap dikelola agar tidak mengalami penurunan nilai.
"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, dilansir Antara, Selasa (23/4).
Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya.
Ia mengimbau warga sekitar agar sedapat mungkin melakukan penambangan secara legal.
"Bagi penambangan ilegal barangkali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.
Daftar tersangka-tersangka sebelumnya yakni,
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT),
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP.
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Tak dipungkiri bila salah satu nama yang menonjol di kasus ini adalah Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi. Bahkan sang istri, Sandra Dewi, pernah juga diperiksa kejaksaan sebagai saksi.
Satu demi satu kekayaan Harvey turut disita.
Berikut daftar sementara mobil milik Harvey yang disita: Rolls-Royce, MINI Cooper, Vellfire, Ferrari dan Mercedes-Benz
Hal lain yang mencolok dan sempat mencuri perhatian publik di kasus ini yaitu soal Rp 271 triliun.
Di mata awam, angka itu dianggap sebagai nilai yang dikorupsi dalam perkara ini padahal bukan.
Diketahui, awal mula kasus ini muncul Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung mengatakan Harvey mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter atau bisnis-bisnis peleburan timah yang terlibat dalam kasus ini.
Harvey juga pernah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ketika aktif sebagai Direktur Utama PT Timah.
Maksud Harvey berkomunikasi dengan Mochtar adalah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah itu yaitu dengan modus sewa-menyewa alat peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
"HM diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usaha mereka, yang kemudian dibagikan kepada HM dan beberapa tersangka lainnya," imbuh Kuntadi.
Proses ini berlangsung lama di mana Kejagung merasa perlu untuk menghitung kerugian yang timbul dari kerusakan yang terjadi.
Untuk itu Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Babel imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (aag)
Load more