Sebagai bagian dari persiapan implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, Pabrik Indarung I dinasionalisasi sebagai aset Negara Republik Indonesia pada tahun 1958.
Sebelum ditetapkan sebagai MOWCAP oleh UNESCO, arsip Pabrik Indarung I disebut telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 23 Mei 2023.
Arsip Indarung I yang telah ditetapkan sebagai MOWCAP adalah satu rangkaian dengan penetapan Cagar Budaya Nasional Pabrik Indarung I PT Semen Padang.
Jika MOWCAP mencatat arsip Pabrik Indarung sebagai warisan kolektif Asia Pasifik, maka Cagar Budaya Nasional mencatat fisik bangunan pabrik tersebut sebagai aset warisan budaya nasional yang harus dilindungi.
Lebih lanjut, Vita Mahreyni menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif preservasi sejarah dari Pabrik Indarung I.
Hal ini menjadi bagian dari pilar keberlanjutan SIG, yakni menciptakan nilai bersama karyawan dan masyarakat.
"Penetapan arsip Pabrik Indarung I menjadi warisan sejarah nasional dan dunia melalui MKB hingga MOWCAP oleh UNESCO, mampu menjadi inisiatif menyeimbangkan industri dan nilai sejarah, hingga menjadi sarana edukasi dan membantu mempromosikan sejarah Pabrik Indarung I kepada masyarakat luas," ucapnya.
Load more