Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Diketahui, pembahasan dan pengambilan keputusan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR itu dilakukan pada Senin (13/5/2024). Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat agar RUU MK disahkan di rapat paripurna.
Rapat itu tiba-tiba dilakukan saat DPR masih masa reses. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia menilai ada sejumlah poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut.
Menurut Hadi, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
Load more