Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
"Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," kata dia.
Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.
Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (cka/ebs)
Load more