Polri juga siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik lebaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Load more