Sedangkan, tiga orang lainnya, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO).
Jules mengatakan delapan tersangka telah dijatuhi hukuman. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun.
Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka. Namun, masih belum menemukan identitas asli.
"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun, sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," terang dia.
Ia menegaskan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak diberhentikan. Pihaknya dalam proses upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masih buron. (iah/nsi)
Load more