Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam laboratorium ganja di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali.
Tiga WNA tersebut yakni, Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), keduanya merupakan warga negara Ukraina, sementara satu orang lainnya warga Rusia atas nama Konstantin Krutz (KK). Adapun satu warga negara Indonesia yakni LM.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan lab narkoba milik Fredy Pratama di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024.
Dalam pengungkapan kasus di Sunter, Polisi menetapkan LM sebagai daftar buronan.
Selanjutnya tim penyidik mendapatkan informasi bahwa LM kabur ke wilayah Bali.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan Joint Operastion dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali dan Imigrasi Bali," Katanya di Bali, dikutip Selasa (14/5/3924).
Load more