Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam laboratorium ganja di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali.
Tiga WNA tersebut yakni, Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), keduanya merupakan warga negara Ukraina, sementara satu orang lainnya warga Rusia atas nama Konstantin Krutz (KK). Adapun satu warga negara Indonesia yakni LM.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan lab narkoba milik Fredy Pratama di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024.
Dalam pengungkapan kasus di Sunter, Polisi menetapkan LM sebagai daftar buronan.
Selanjutnya tim penyidik mendapatkan informasi bahwa LM kabur ke wilayah Bali.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan Joint Operastion dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali dan Imigrasi Bali," Katanya di Bali, dikutip Selasa (14/5/3924).
Setelah dilakukan penyelidikan, ucap Wahyu, terdapat satu laboratorium narkoba di wilayah Bali yang dikendalikan WNA Ukraina dan Rusia.
Selanjutnya, jajaran Dittipidnarkoba Mabes Polri melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti seperti bahan baku dan alat untuk membuat narkoba.
"Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa Hydroponic Ganja, Shabu, Cocaine, Hasnis dan Mephedrone," Jelas Wahyu.
"Ditemukan alat cetak Extacy dan beberapa peralatan Clandestine Laboratorium berikut dengan bahan kimia preskursor untuk membuat narkoba jenis Mephedrone total 530,032 kilogram, selain itu, ditemukan juga Clandestine Laboratorium terkait Hydroponik Ganja," Sambungnya.
Wahyu menuturkan, dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan bahan dan peralatan dari China, sementara untuk Ganja dikirim dari Rumania.
Bahkan, sambungnya, sistem kerja Hydroponic ganja dan Mephedrone yang dilakukan Laboratorium narkoba tersebut sudah dikerjakan secara moderen dan sistematis.
Disisi lain, dalam pemasarannya, para tersangka ini menjual melalui grup pada aplikasi Telegram yakni, Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Ctistal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," Tandasnya. (aha/muu)
Load more