"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.
Ia menyebut Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (iah/muu)
Load more