Untuk mengakomodasi itu, maka UU Kementerian harus direvisi.
“Ini semua tentu harus diakomodasi di dalam UU tentang Kementerian supaya kementerian tersebut memang bisa mengakomodasi,” katanya.
“Bukan hanya aspek politis, tapi juga aspek kebutuhan teknokratis di mana negara menghadapai tantangan yang saya sampaikan tadi,” lanjut Ace. (saa/lgn)
Load more