"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house," kata Jules Abraham Abast Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan film Vina tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus 2016 lalu.
Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non-fiksi.
"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non-fiksi," ujarnya.
Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan.
Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.
Load more