Bandung, tvOnenews.com - Hampir delapan tahun berlalu Polda Jabar kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang melibatkan sepasang kekasih bernama Vina dan Eky asal Cirebon Jawa Barat.
Polda Jabar resmi merilis DPO pembunuhan Vina gadis asal Cirebon di akun Instagramnya terkait ciri-ciri dan nama pelaku yang masih buron dalam kasus pembunuhan tersebut.
1. PEGI alias PERONG
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. ANDI
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. DANI
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terkait film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini ditayangkan merupakan hak dari pembuat film baik dari sutradara maupun production house.
"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house," kata Jules Abraham Abast Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan film Vina tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus 2016 lalu.
Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non-fiksi.
"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non-fiksi," ujarnya.
Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan.
Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO).
Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun.
Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.
"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah di filmkan dan telah ditayangkan dihampir seluruh bioskop Indonesia sejak 8 Mei 2024 kemarin.
Belum genap seminggu film yang diangkat melalui kisah nyata tersebut telah ditonton 2 juta orang.
Dalam sinopsis film Vina: Sebelum 7 Hari menunjukkan seorang perempuan asal Cirebon bernama Vina mengalami kejadian tragis pada tahun 2016 lalu. (iah/muu)
Load more