Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tengang Kementerian Negara.
Salah satu yang dibahas adalah mengenai aturan jumlah kursi menteri yang tertuang pada pasal 15.
Pada pasal ini, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.
Dalam draf revisi UU Kementerian, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diganti menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR di Riang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Load more