Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU Kementerian Negara tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski demikian, DPR tetap bisa mengajukan RUU untuk dibahas.
“Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan rancangan UU yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka,” ujar Supratman usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
“Hari ini ada dua RUU yang kita ajukan sebagai UU kumulatif terbuka, yang pertama adalah RUU tentang Keimigrasian dan kedua RUU tentang Kementerian Negara,” lanjutnya.
Supratman juga mengungkapkan pembahasan tingkat Panja soal RUU itu akan dimulai pada Rabu (15/5/2024).
Dia menambahkan DPR tidak akan mengusulkan jumlah kementerian yang diinginkan.
Namun, DPR mengusulkan agar jumlah kementerian itu terserah keputusan presiden.
Load more