"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni (yang sudah dibeli oleh pelaku N) dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," kata Titus.
"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku 1 berhenti di Jalan. H. Saleh Blok
D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (raa)
Load more