Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan pria penjaga Warung Madura berinisial AH (32) dengan kondisi jasad leher nyaris putus dan terbungkus kain sarung di wilayah Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasubdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial FA (23) dan N (26).
"FA peran pelaku pembunuhan ditangkap Minggu (12/5/2024). N peran membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membantu membungkus korban sebelum dibuang," kata Titus dalam konferensi persnya Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Titus menuturkan pelaku FA didapati menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah golok yang dicurinya dari warung penjual es kelapa.
Menurutnya aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pada saat korban masih makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku 1 (FA) mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram dan membacok korban sebanyak 4 kali," ungkap Titus.
"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan, selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan
posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak 3 kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," lanjutnya.
Titus menjelaskan pelaku FA mendapatkan golok tersebut dengan cara mencurinya dari warung es kelapa yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Menurutnya saat itu pelaku telah berniat menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah golok yang dicurinya.
"Sekitar pukul 15.30 WIB terdapat orang yang berbelanja ke warung korban. Saat itu korban membangunkan pelaku 1 yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut, sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam," kata Titus.
"Emosi pelaku 1 saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur, padahal menurut pelaku 1 yang seharusnya berjaga melayani pembeli adalah korban," sambungnya.
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku FA lantas menghubungi pelaku N untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni (yang sudah dibeli oleh pelaku N) dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," kata Titus.
"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku 1 berhenti di Jalan. H. Saleh Blok
D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (raa)
Load more