Tulungagung, tvOnenews.com - Ramai diperbincangkan publik hingga viral di media massa, soal kabar Mbah Trimo mewakafkan 12 SPBU dan masjid untuk Muhammadiyah.
Ternyata, kabar tersebut tidak benar adanya. Hal itu diungkapkan sang milyarder, H. Sutrimo atau kerap disapa Mbah Trimo.
Mbah Trimo yang merupakan kakek berusia 72 tahun itu, membantah telah mewakafkan 12 SPBU miliknya ke Muhammadiyah.
Bahkan, dia membantah terkait cek senilai Rp10 Miliar yang diwakafkannya.
Ia menyebutkan, bahwa informasi yang selama ini beredar melalui media sosial terkait wakaf 12 SPBU dan Masjid ke Muhammadiyah tidaklah benar.
"Bahwa pihaknya hanya membantu proses pembangunan Masjid Al Fattah milik Muhammadiyah," lanjut Mbah Trimo jelaskan pada saat ditemui di areal masjid Al Fattah.
Selain itu, ia juga jelaskan, memang dirinya memiliki total 12 SPBU. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya SPBU mini.
Katanya, selama ini dirinya hanya menyerahkan uang zakat dari pengelolaan SPBU tersebut untuk keperluan kegiatan di Masjid Al Fattah.
"Jadi tidak benar itu saya mewakafkan 12 SPBU, hanya sebagian keuntungan dari SPBU tersebut digunakan untuk keperluan masjid, zakat saya itu," ujarnya, Selasa (14/05/2024).
Mbah Trimo menambahkan, jika 12 SPBU diwakafkan, dirinya khawatir justru akan menjadi beban tersendiri, karena mengelolah SPBU juga tidak mudah.
Kemudian saat disinggung Wakaf masjid, ia menerangkan, saat proses pembangunan Masjid Al Fattah, pihaknya menyanggupi untuk membantu sebesar Rp10 Miliar.
Hal itu juga kata dia, diutarakan di hadapan jemaah. Namun, ia tidak menyerahkan dalam bentuk uang tunai maupuk cek.
Melainkan, memberikan bantuan tersebut berupa kebutuhan bangunan seperti semen, besi, pasir dan lainnya.
"Tidak ada cek itu, saya tidak pernah mengeluarkan cek," tuturnya.
Pemilik pabrik kacang sanghai ini menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar.
Menurutnya, informasi yang benar adalah Mbah Trimo merupakan marbot Masjid Al Fattah. Sehari-hari Mbah Trimo tinggal di lingkungan masjid tersebut. (asn/aag)
Load more