Banten, tvOnenews.com - Demi penuhi kebutuhan sehari-hari, seorang kurir pengirim barang berinisial AR (28) rela menjual ganja sitetis atau tembakau gorilla, hingga berujung di balik jeruji besi.
Dari keterangan polisi, awalnya polisi mendapat laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan AR.
Kemudian, tim SatresNarkoba Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan menciduk tersangka pada Kamis (9/5/2024) dini hari lalu di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa paket ganja sintetis alias tembakau gorila seberat 3,68 gram.
“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan yang dikutip dari Bantennews, Selasa (14/5/2024).
Menurut keterangan pelaku, dirinya awalnya mencoba-coba menghisap tembakau gorila.
Dirinya pun telah menjadi pengguna selama dua tahun terakhir.
Load more