Karena ingin mendapat keuntungan dan menggunakan barang secara gratis, tersangka AR kemudian memutuskan untuk menjual barang haram itu.
“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual.
“Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan Tim Satresnarkoba, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa ditangkap,” pungkasnya.
Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Serang. Penghasilan tambahan tak datang, malah status karyawan melayang. (aag)
Load more