Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga pelaku kasus pemerasan modus kencan palsu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dilansir dari Antara, Selasa (14/5).
Abdul menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun palsu sebuah aplikasi kencan tertentu untuk menipu dan memeras korban berinisial IH.
"Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Abdul.
Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif "Putri Nita".
"Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan dan setelah proses tawar-menawar disepakati bersama korban," kata Abdul.
Saat telah ditentukan lokasi pertemuan, pelaku VN bersama AA, dan MAS berangkat dari tempat kos mereka menuju tempat pertemuan di sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (5/5).
Ketika korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Korban yang ketakutan pun setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA.
Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
"Setelah hp korban dipakai untuk belanja 'online' lalu hp digadaikan sebesar Rp400 ribu. Jadi total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000," kata Abdul.
Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kost mereka, Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi kencan palsu ini sebanyak lima kali," kata dia. (ant/dpi)
Load more