Selain itu, kini KPU daerah tengah melakukan pengecekan terhadap berkas berkas tersebut.
Dia juga menuturkan, setiap Bapaslon independen diberikan perbaikan untuk melengkapi berkas-berkas.
Namun, jika sudah lewat dari batas yang sudah ditentukan, maka, tidak bisa mengikuti Pilkada jalur independen.
"Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," tandasnya.(aha/lkf)
Load more