Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 21 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur Independen pada pemilihan Walikota yang memenuhi dukungan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada 27 Bapaslon independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan, namun 6 diantaranya harus dikembalikan.
"Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Sementara, sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan pada 8 hingga 12 Mei kemarin, sebanyak 52 Bapaslon perseorangan pilwalkot memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan salinan cetak atau hard copy dokumen kantor KPU setempat.
"Ada 25 bapaslon yang tidak menyerahkan dukungannya," jelasnya.
Selain itu, kini KPU daerah tengah melakukan pengecekan terhadap berkas berkas tersebut.
Dia juga menuturkan, setiap Bapaslon independen diberikan perbaikan untuk melengkapi berkas-berkas.
Namun, jika sudah lewat dari batas yang sudah ditentukan, maka, tidak bisa mengikuti Pilkada jalur independen.
"Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," tandasnya.(aha/lkf)
Load more