Dalam keterangan tersebut Ira mengatakan dengan dihentikannya oknum dosen tersebut, memberi kesempatan untuk korban mengikuti proses pemeriksaan dan proses pelaporan.
"Seluruh kegiatan yang bersangkutan jika ada di luar kampus UNPAR tidak terafiliasi dengan Universitas Parahyangan," ungkapnya.
Lebih lanjut Ira mengatakan semua pihak korban yang mengalami kekerasan seksual oleh SM untuk melaporkan melalui layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan UNPAR.
Aduan akan direspons secara normatif dan administratif.
"Aduan atau laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi UNPAR untuk mengambil tindakan lebih lanjut kepada SM," katanya.
Bahkan lebih lanjut kata Ira pihak kampus akan terus mengawal masalah tersebut dan menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual.
Load more