Namun begitu, ia mengatakan film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu.
Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non fiksi.
"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non fiksi," katanya.
Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan.
Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO).
Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun.
Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.
"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia.
Ia menegaskan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak diberhentikan. Pihaknya dalam proses upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap 3 tersangka yang masih buron.(nsi/ree)
Load more