Pakar HTN Universitas Udayana ini pun mencontohkan sengketa PHPU yang dimohonkan oleh Idris Laena calon anggota (caleg) DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar.
Idris merasa dirugikan akibat adanya kesalahan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan perolehan suara yang coblos lambang partai atau kolom partai dan salah satu nama caleg ke dalam suara partai politik bukan suara caleg.
Menurut Jimmy, perkara ini merupakan persoalan serius dan mencederai daulat rakyat sebagai akibat tindakan sewenang-wenang oknum KPPS yang berdampak pada hilangnya 4.505 suara.
"Karenanya, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara cermat dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Apalagi, lanjut Jimmy, persoalan yang dialami Idris Laena sangat terang jika dilihat dari Pasal 53 Ayat (5) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum.
Dalam beleid itu disebutkan semestinya dihitung sebagai perolehan suara calon legislatif jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon.
Di sisi lain, dalam keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada sidang pendahuluan MK menguraikan adanya fakta keberatan yang diajukan oleh salah seorang saksi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kampar.
Load more