Kala itu, ada rekaman suara dan video yang memperlihatkan KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon, maka suara dimasukkan sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon.
"Dengan membuka ruang untuk memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang dihadirkan, maka diyakini persidangan MK akan menghadirkan kebenaran materiil. Apalagi secara konstitusional kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," terang Jimmy. (hmd/nsi)
Load more