Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Presiden RI terpilih 2024 Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian atau kursi menteri menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.
Anggota Komisi II DPR F-NasDem Aminurokhman menilai rencana penambahan kementerian harus disertai dengan pertimbangan yang matang.
“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, rencana tersebut harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih. Sebab, presiden yang paling tahu untuk apa penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut.
“Untuk mewujudkan visi misi itu kan presiden yang lebih tahu ya kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” ujarnya.
Selain itu, Aminurokhman mengatakan pembentukan tersebut juga harus berdasarkan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional.
Hal ini agar kinerja kementerian/lembaga ini efektif dan tupoksinya bisa berjalan tidak tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangan jumlah kementerian lembaga,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun salah satu pasal yang diusulkan direvisi adalah mengenai aturan jumlah kursi menteri yang tertuang pada Pasal 15. Pada pasal ini, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.
Dalam draf revisi UU Kementerian, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diganti menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR di Ruang Rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). (saa/nsi)
Load more