Sadullah dan keluarga saat itu sangat curiga dengan motif kecelakaan tunggal, karena motornya tidak rusak parah, sementara tubuh Vina terluka parah.
Akhirnya kasus pembunuhan Vina dan Eky pun terkuak, dan polisi menetapkan 11 tersangkan pembunuhan dan pemerkosaan.
Namun 3 dari 11 tersangka masih dinyatakan Dalam Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sementara 8 orang tersangka lainnya sudah divonis pengadilan dan mendekam di penjara.
"Pelaku (3 DPO) memang katanya sih kabur, tapi enggak tahu kaburnya ke mana. Kita orang awam, jadi tidak begitu mengerti soal itu (hukum)," kata Sadullah.
"Saya minta penegakan (hukum). Kepolisian Republik Indonesia tegakkanlah keadilan yang tegas, supaya negara kita aman dan tentram," pungkasnya.(muu)
Load more