"Bahkan, ada tim kita yang WhatsAppnya diblokir. Artinya, tidak ada itikad baik dari KLHK," tegasnya.
"Kami mendukung proses penegakan hukum yang adil. Langkah ini justru sebagai bentuk dukungan kami atas penegakan hukum yang adil, tetapi tanpa campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, Pahrur menyampaikan, mestinya paspor tersebut dikembalikan kepada para ABK. Sebab, peran dan kehadiran mereka sudah tidak diperlukan dalam penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Sudah setahun lebih mereka tinggal di sini tanpa kepastian. Atas dasar kemanusiaan, apalagi tidak mendapatkan gaji selama kasus ini bergulir dan para kru kapal tidak lagi diperlukan dalam pembuktian karena segera masuk penuntutan, maka nakhoda memutuskan untuk menurunkan para ABK dari atas kapal setelah 11 bulan bahkan mengizinkan pulang ke negaranya agar bertemu keluarga," terangnya.
Ia mengingatkan, nakhoda merupakan penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan ABK. Ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
"Jadi, nakhoda secara hukum berwenang memerintahkan awak kapalnya untuk turun dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga atas dasar hukum dan kemanusiaan," ucapnya.
Penurunan awak kapal atas dasar surat penyidik KLHK tentang perawatan barang bukti mengingat kewenangan itu ada di tangan kapten kapal. Apalagi, nakhoda meminta bantuan Bakamla Batam secara resmi agar mengawal prosesi penurunan ABK.
Load more