Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Hugua, meminta praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
“Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu, karena money politic ini keniscayaan,” kata Hugua di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, banyak pemilih yang memilih calon kandidat karena uang. Oleh karena itu, dia menilai praktik money politic ini lebih baik dilegalkan dengan menetapkan nominal maksimal.
Dia menyebut istilah money politic dalam PKPU itu bisa diganti dengan “cost politic”.
“Kita juga tidak money politic tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfirnya beda. Jadi kalau PKPU ini, istilah money politic dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa,” jelas Hugua.
Hugua menyebut dengan adanya aturan nominal yang ditetapkan di PKPU maka Bawaslu bisa menertibkan sesuai aturan tersebut.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan pemenang nanti ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan,” jelasnya.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta, karena ini permainan cuma di situ,” tambah Hugua. (saa/ree)
Load more