Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI bersama Komisi II DPR RI membahas dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Pilkada tahun ini pihaknya akan membatasi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 600 orang.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan Pilkada sebelumnya yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
“UU Pilkada, alokasi per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020 kemarin, kita atur maksimal 500. Nah, sekarang Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” ujar Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Kata Hasyim, pihaknya akan menempatkan pemilih dalam satu TPS dengan tidak menggabungkan kelurahan/desa pemilih.
Pihaknya juga tidak akan memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda. Selain itu, KPU juga akan memperhatikan aspek geografis dalam menempatkan pemilih di TPS.
“Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih,” kata dia.
Load more