Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero) adalah proyek fiktif.
Dari proyek fiktif anak perusahaan Telkom tersebut diduga negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah gegara permainan kotor itu.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Alex masih enggan memerinci tersangka dalam kasus itu.
Namun, kata dia, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal.
Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek.
Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah.
Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi. (mhs/muu)
Load more