Jakarta, tvOnenews.om - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.
Menanggapi utusan itu Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali menerangkan tim jaksa KPK menyatakan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di persidangan. (Aldi/tvOnenews)
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.
Load more