Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa usulan penertiban juru parkir (jukir) liar asalkan diberi pekerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak tepat.
Menurut Trubus, yang seharusnya memberikan pekerjaan kepada jukir liar tersebut adalah pihak-pihak pengelola dalam hal ini minimarket.
"Itu harusnya bukan kewenangan Pemprov (Jakarta). Tapi itu kewenangan pengelola minimarket, karena itu lahannya milik privat, nggak boleh Pemprov masuk-masuk," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, jika Pemprov DKI Jakarta yang mengelola penertiban jukir liar tersebut, harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pengelola.
"Pengelola minimarket itu licik, nakal. Dia enggak mau mengangkat pegawai tukang parkir, padahal itu harusnya tanggung jawab dia dalam konteks perlindungan kepada konsumen," jelasnya.
"Konsumen, kan, harus nyaman, dia mau dapat untung tapi enggak mau tanggung jawab. Dia tulis 'free parking' tapi masih membiarkan tukang parkir mungut bayaran," sambung dia.
Load more