Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo, mengusulkan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dalam undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR tentang revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Firman awalnya sepakat dengan usulan revisi dengan bunyi Pasal 15 dalam UU Kementerian Negara.
Dalam draf revisi tersebut, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diubah menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Semula, pasal 15 itu menetapkan jumlah kementerian paling banyak 34.
Dia kemudian mengusulkan agar aturan mengenai batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden juga dihapus.
Load more