LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Enam terdakwa perkara korupsi Asabri akan jalani sidang vonis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz (ANTARA/RENO ESNIR)

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selasa, 4 Januari 2022 - 13:08 WIB

Jakarta - Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keenam terdakwa menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB namun hingga saat ini pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Enam orang terdakwa yang akan menjalani vonis yaitu pertama, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Baca Juga :

Kedua, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Rachmat Damiri juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar Effendi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun.

Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lukman Purnomosidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.

Kelima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp873 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy Sutopo dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp314,8 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7,5 tahun.

Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut berdasarkan dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seluruh perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hajat Terkabul Jika Banyak Baca Ini, Ustaz Hanan Attaki Bilang Ini Cara Instan

Hajat Terkabul Jika Banyak Baca Ini, Ustaz Hanan Attaki Bilang Ini Cara Instan

Ustaz Hanan Attaki (UHA) dalam sebuah ceramahnya bagikan satu amalan yang katanya merupakan cara instan dapatkan apa yang kita inginkan. Amalan apakah itu?
Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tim sukses Sebut RM Tetap Ikut Pilkada Bengkulu pada 27 November

Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tim sukses Sebut RM Tetap Ikut Pilkada Bengkulu pada 27 November

Tim pemenangan paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah (RM) - Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024
Harga Emas Antam Senin 25 November 2024 Melemah Usai Naik Rp73.000 dalam Sepekan

Harga Emas Antam Senin 25 November 2024 Melemah Usai Naik Rp73.000 dalam Sepekan

Harga emas Antam turun tipis sebesar Rp2.000 pada Senin (25/11/2024) pagi. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam
Momen Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Ikuti Misa di Pengungsian

Momen Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Ikuti Misa di Pengungsian

Warga yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat mengikuti misa di lokasi pengungsian. 
DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp14 Triliun

DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp14 Triliun

Kesepakatan ini hasil pembahasan intensif selama tiga hari, mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11), di Grand Cempaka Resort and Convention, Bogor, Jawa Barat.
Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp16 Triliun

Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp16 Triliun

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan 20 persen dari dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp16 triliun.
Trending
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks mengaku sempat marah dan emosional usai mencetak assist saat membawa FC Copenhagen mengalahkan Lyngby BK di Liga Denmark 2024-2025.
Selengkapnya
Viral