LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Seismograf mencatat getaran gempa.
Sumber :
  • Dok Antara

BREAKING NEWS: Gempa M5,4 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta Tak Berpotensi Tsunami

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebut telah gempa dengan kekuatan M5,4 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, pukul 16.42 WIB.

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengabarkan kabar buruk soal gempa di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).

BMKG melaporkan telah terjadi gempa dengan kekuatan M5,4 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, pukul 16.42 WIB.

Pusat gempa berada di darat 19 km Tenggara Kepulauan Seribu pada koordinat 5.84 Lintang Selatan – 106.68 Bujur Timur.

"Gempa Mag:5.4, 15-Mei-24 16:42:56 WIB, Lok:5.84 LS,106.68 BT (19 km Tenggara KEPSERIBU-DKI), Kedlmn:264 Km, tdk berpotensi tsunami ," ungkap BMKG dalam keterangan resminya.

Baca Juga :

BMKG juga memastikan gempa di Kepulauan Seribu Jakarta tidak berpotensi tsunami.

BMKG menambahkan informasi ini mengutamakan kecepatan sehingga belum dipastikan dampak gempa.

“Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mengungkap ada tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta.

Ketua Subkelompok Urusan Pencegahan BPBD DKI Jakarta, Rian Sarsono mengatakan, pengungkapan sumber ancaman gempa tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

"Tiga ancaman itu, yakni zona megathrust di selatan Jawa Barat, zona megathrust di selatan Selat Sunda dan sesar aktif di daratan," kata Rian Sarsono di Jakarta, Minggu (29/4/2024).

Rian menjelaskan bahwa sesar aktif di daratan yang berada di Sesar Baribis, Sesar Lembang dan Sesar Cimandiri.

"Pada 14 Agustus 2023, BMKG mencatat gempa terakhir di Jakarta, yakni Kepulauan Seribu dengan 4,5 Magnitudo dan kedalaman gempa 227 kilometer," ujar Rian.

Dia membeberkan, ada sebanyak sepuluh ancaman bencana di Jakarta, yakni gempa bumi, banjir, kebakaran, cuaca ekstrem, wabah penyakit, abrasi, likuifaksi, gagal teknologi, kekeringan dan tsunami.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan pada dampak gempa bumi, banjir dan kebakaran.

Salah satu program yang dilaksanakan, yakni sistem evaluasi ketangguhan gedung bertingkat terhadap gempa bumi (Sigap) yang memastikan non struktural bangunan menghadapi bencana.

"Sigap ini melihat non struktural seperti tim tanggap darurat, apakah pernah melakukan simulasi di gedung tersebut, hingga ketersediaan jalur evakuasi yang aman," ujar Rian.

Beragam upaya tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Terlebih, usai Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota maka ditargetkan bisa mewujudkan kota global yang ramah untuk masyarakat menanamkan bisnis.

Sebelumnya, BPBD DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.258 bencana terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2023 yang umumnya berupa kebakaran permukiman dan gedung.

"Sepanjang tahun 2023, BPBD DKI mencatat terjadi sebanyak 1.258 kejadian bencana di Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta.

Isnawa menuturkan bencana tersebut didominasi kebakaran pada gedung/pemukiman (864 kejadian), banjir (65 kejadian) serta pohon tumbang (234 kejadian).

Lalu tanah longsor (22 kejadian), angin kencang (4 kejadian) dan bencana atau peristiwa lainnya (69 kejadian).(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Selengkapnya
Viral