Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Sturman Panjaitan mengusulkan agar faktor efisiensi juga diperhatikan untuk merevisi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR tentang revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Mungkin kita belajar lagi ke belakang, Pak, bahwa selama ini ada perubahan kementerian/lembaga dan lain-lain itu karena sebagai efektifitas, Pak, bukan efisiensi,” kata Sturman di Ruang Rapat Baleg, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, faktor efisiensi juga harus dipertimbangkan jika ingin menambah jumlah kementerian atau kursi menteri.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Baleg DPR itu pun mengibaratkan membunuh nyamuk pakai bom.
“Jadi efisiensi perlu diperlukan juga, Pak. Jangan cuma efektifitas. Untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, Pak, tapi enggak efisien,“ jelasnya.
Load more