Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut dasar DPR merevisi UU Keimigrasian yaitu pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.
Dalam draf RUU itu, DPR mengusulkan perubahan pada pasal 16 agar seseorang yang sedang dalam masa penyelidikan kasus boleh pergi ke luar negeri.
Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Widodo, mengatakan sebelumnya imigrasi memiliki wewenang melarang orang yang sedang dalam masa penyelidikan dan penyidikan untuk pergi ke luar negeri.
"Kemudian didalam RUU pasal 16 ayat (1) pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Widodo membacakan bunyi pasal perubahannya.
Widodi menjelaskan pertimbangan dalam putusan MK pada 2011 tersebut menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.
Load more