Oleh karena itu, DPR usul agar yang dilarang ke luar negeri hanya orang yang sedang masa penyidikan. Sedangkan, orang yang sedang masa penyelidikan tidak boleh dilarang ke luar negeri.
"Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti. Dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 Tahun 2011," jelas Widodo. (saa/muu)
Load more