Namun, pada kenyataannya prosedur yang rumit itu justru memang diperlukan agar barang dari luar negeri tidak mudah masuk begitu saja tanpa pengawasan.
Hal itu pernah dibuktikan dengan adanya temuan penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Polri dan Bea Cukai.
Seperti yang terjadi Rabu, 8 Mei 2024 lalu pihak kepolisian, Dirjen Bea Cukai dan PT. Pos Indonesia berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dari Belanda dan Belgia.
Saat itu, pengiriman 18.259 butir pil ekstasi dengan berat 9,6 kilogram dari Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 5 April 2024 berhasil diamankan.
Sementara dalam kasus kedua, pihak berwenang menggagalkan penyelundupan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kilogram dari Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 22 April 2024.
"Keren nih tim KinerjaDJBC PalingOke memang, bisa bongkar pengedaran puluhan ribu obat terlarang, dan ini jadi bukti jika kinerjanya berpartisipasi aktif dalam kasus penegakkan hukum di negara kita," tulis @itsmypillowcat.(muu)
Load more