"Sudah melakukan sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni di Warung Mie Ayam, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos di Jalan Gurami Semarang Utara. Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara.(dcz/lkf)
Load more