Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengungkapkan alasan di balik memilih eks Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
JK dipilih oleh Karen sebagai saksi meringankan pada kasus korupsi yang menyeret dirinya.
"Pilih JK jadi saksi meringankan kenapa?," tanya media kepada Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Lantas dia pun menjawab alasan memilih JK hanya sebatas kebijakan saja.
"Soal kebijakan saja soal pemerintah pada saat itu yang diambil seperti apa," jawab dia.
Sementara itu, JK saat tiba di PN Jakarta Pusat saat ditanya kedatangannya sebagai apa dia hanya menjawab sebagai saksi meringankan.
"Jadi saksi meringankan," tutur JK.
Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan, Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/nsi)
Load more