Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” kata Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Adapun muatan RUU Kementerian Negara yang disepakati adalah menghapus Pasal 10, mengubah bunyi Pasal 15 dan penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang di Kententuan Penutup.
Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas meminta persetujuan kepada anggota Baleg yang hadir dalam rapat pleno.
Apakah RUU Kementerian Negara itu dapat diterima menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Laporan panja bisa kita terima?” Kata Supratman.
Load more