“Terima,” jawab peserta rapat.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara dilakukan DPR mengacu pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara.
Pada Pasal 10, kata wakil menteri adalah pejabat karier. Putusan itu dikeluarkan MK pada 5 Juni 2012.
DPR mengusulkan agar kata wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet itu dihapus sesuai putusan MK.
Selain itu, DPR juga mengubah bunyi pasal 15 mengenai aturan jumlah kursi menteri. Pada pasal 15, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.
Dalam draf revisi UU Kementerian Negara, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diubah menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Dengan demikian, tidak ada angka yang ditetapkan terkait pos kementerian atau kursi menteri.
Load more