Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Golkar menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Golkar menilai revisi harus dilakukan karena kebutuhan mendesak.
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Bambang Hermanto menjelaskan perlu adanya penyesuaian terhadap UU Kementerian karena banyak dinamika yang terjadi.
Dia menyebut adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX-2011 itu membuat Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga, hal ini harus ditindaklanjuti dengan merevisi UU Kementerian Negara berupa penghapusan penjelasan Pasal 10 UU ini,” ujar Bambang saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Bambang menambahkan bunyi Pasal 15 juga harus direvisi karena dinamika politik, kebutuhan dan tantangan setiap presiden berbeda.
Sehingga, perlu ditindaklanjuti dengan menghapus ketentuan definitif jumlah keseluruhan kementerian negara dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Load more