Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK mengatakan apa yang menimpa eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan murni bisnis perusahaan, sehingga tidak tepat dihukum.
Hal ini dia sampaikan setelah menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge pada sidang Karen terkait pembelian liquefied natural gas (LNG).
"Lah iya, kalau Dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, dan ini untung ini bisnis ini, hanya ruginya 2 tahun," ujar dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
"Kenapa mesti yang (rugi) 2 tahun ini didakwakan? Harus jangka panjang ini (bisnisnya)," sambung dia.
Menurut eks Ketua Umum Partai Golkar ini, dalam skema bisnis hanya ada dua kemungkinan yang dihadapi. Yakni untung dan rugi.
"Jadi biasa saja (rugi), kalau semua harus untung, bukan bisnis namanya. Ini murni proses bisnis, dan intinya (penyebab) covid," tegas dia.
JK menyatakan secara lantang, apabila seorang Dirut suatu perusahaan membuat kebijakan dan tidak memberi keuntungan pribadi maka bukan tindakan kriminal.
Load more