Dia mengungkap banyak politisi yang membeli suara agar bisa menang hingga membeli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Hugua meminta praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Mendagri membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
“Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu karena money politic ini keniscayaan,” kata Hugua di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, banyak pemilih yang memilih calon kandidat karena uang.
Oleh karena itu, dia menilai praktik money politic itu lebih baik dilegalkan dengan menetapkan nominal maksimal. Kata dia, istilah money politic dalam PKPU bisa diganti dengan istilah cost politic.
“Kita juga tidak money politic tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” jelas Hugua.
Load more