Jakarta, tvOnenews.com - PDIP buka suara ihwal anggota dewan dari partainya yang mengusulkan agar praktik politik uang atau money politic di Pemilu dan Pilkada dilegalkan.
Diketahui, yang mengusulkan adalah anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan pernyataan Hugua lebih mengarah ke sarkasme karena melihat maraknya praktik money politic pada Pemilu 2024.
“Karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik money politic selama musim kampanye atau tahapan Pemilu 2024 yang kasat mata dan tidak ada penindakan. Dan bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu dan aparat,” ujar Chico dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
“Bahkan, di berbagai tempat disinyalir perbuatan ini dilakukan tidak hanya oleh kandidat. Namun, juga oleh aparat pemerintahan dari tingkat terendah hingga aparat hukum,” sambungnya.
Chico menyebut praktik tersebut seolah sudah menjadi hal wajar hingga sudah di tahap yang memprihatinkan.
Dia mengungkap banyak politisi yang membeli suara agar bisa menang hingga membeli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Hugua meminta praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Mendagri membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
“Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu karena money politic ini keniscayaan,” kata Hugua di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, banyak pemilih yang memilih calon kandidat karena uang.
Oleh karena itu, dia menilai praktik money politic itu lebih baik dilegalkan dengan menetapkan nominal maksimal. Kata dia, istilah money politic dalam PKPU bisa diganti dengan istilah cost politic.
“Kita juga tidak money politic tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” jelas Hugua.
Hugua menyebut dengan adanya aturan nominal yang ditetapkan di PKPU maka Bawaslu bisa menertibkan sesuai aturan tersebut.
“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan pemenang nanti ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan,” jelasnya.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, Rp1 juta atau Rp5 juta karena ini permainan cuma di situ,” tutup Hugua. (saa/nsi)
Load more