"Jadi tidak ada keinginan untuk impor, didagang, bukan. Kita inginnya itu untuk kepentingan sendiri. Tapi karena ada keterlambatan dan itu juga dalam ketidak apa ya, saya sudah tidak lagi di Pertamina dan dimitigasi, terus akhirnya dijual, ya itu sah-sah saja," tandas dia.
Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.
Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/re)
Load more